Rabu, 01 Februari 2012

Hubungan Hukum Nasional dan Hukum Internasional

Menurut teori Dualisme, hukum internasional dan hukum nasional, merupakan
dua sistem hukum yang secara keseluruhan berbeda. Hukum internasional dan

hukum  nasional  merupakan  dua  sistem  hukum  yang  terpisah,  tidak  saling
mempunyai  hubungan  superioritas  atau  subordinasi.  Berlakunya  hukum
internasional  dalam  lingkungan  hukum  nasional  memerlukan  ratifikasi  menjadi
hukum nasional. Kalau ada pertentangan antar keduanya, maka yang diutamakan
adalah hukum nasional suatu negara.
Sedangkan menurut teori Monisme, hukum internasional dan hukum nasional
saling berkaitan satu sama lainnya. Menurut teori Monisme, hukum internasional itu
adalah lanjutan dari hukum nasional, yaitu hukum nasional untuk urusan luar negeri.
Menurut teori ini, hukum nasional kedudukannya lebih rendah dibanding dengan
hukum internasional.  Hukum nasional  tunduk dan harus  sesuai dengan hukum
internasional. (Burhan Tsani, 1990; 26)
Berangkat dari pentingnya hubungan lintas negara disegala sektor kehidupan
seperti politik, sosial, ekonomi dan lain sebagainya, maka sangat diperlukan hukum
yang diharap bisa menuntaskan segala masalah yang timbul dari hubungan antar
negara. Hukum Internasional ialah sekumpulan kaedah hukum wajib yang mengatur
hubungan antara person hukum internasional (Negara dan Organisasi Internasional),
menentukan hak dan kewajiban badan tersebut serta membatasi hubungan yang
terjadi antara person hukum tersebut dengan masyarakat sipil.
Oleh karena itu hukum internasional adalah hukum masyarakat internasional
yang mengatur segala hubungan yang terjalin dari person hukum internasional serta
hubungannya dengan masyarakat sipil. Hukum internasional mempunyai beberapa
segi penting seperti prinsip kesepakatan bersama (principle of mutual consent),
prinsip timbal balik (priniple of reciprocity), prinsip komunikasi bebas (principle of
free  communication),  princip  tidak  diganggu  gugat  (principle  of  inciolability),

prinsip layak dan umum (principle of reasonable and normal), prinsip eksteritorial
(principle of exterritoriality), dan prinsip-prinsip lain yang penting bagi hubungan
diplomatik antarnegara.
Maka  hukum  internasional  memberikan  implikasi  hukum  bagi  para
pelangarnya,  yang  dimaksud  implikasi  disini  ialah  tanggung  jawab  secara
internasional  yang  disebabkan  oleh  tindakan-tindakan  yang  dilakukan  sesuatu
negara atau organisasi internasional dalam melakukan segala tugas-tugasnya sebagai
person hukum internasional. Dari pengertian diatas dapat kita simpulkan unsur-
unsur terpenting dari hukum internasional; (a) Objek dari hukum internasional ialah
badan hukum internasional yaitu negara dan organisasi internasional, (b) Hubungan
yang terjalin antara badan hukum internasional adalah hubungan internasional dalam
artian bukan dalam scope wilayah tertentu, ia merupakan hubungan luar negeri yang
melewati batas teritorial atau geografis negara, berlainan dengan hukum negara yang
hanya mengatur hubungan dalam negeri dan (c) kaedah hukum internasional ialah
kaedah wajib, seperti layaknya semua kaedah hukum, dan ini yang membedakan
antara hukum internasional  dengan kaedah  internasional  yang berlaku  dinegara
tanpa memiliki sifat wajib seperti life service dan adat kebiasaan internasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar