Rabu, 01 Februari 2012

Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai.

Ketentuan hukum internasional telah melarang penggunaan kekerasan dalam
hubungan antar negara. Keharusan ini seperti tercantum pada Pasal 1 Konvensi
mengenai Penyelesaian Sengketa-Sengketa Secara Damai yang ditandatangani di
Den Haag pada tanggal 18 Oktober 1907, yang kemudian dikukuhkan oleh pasal 2
ayat (3) Piagan Perserikatan bangsa-Bangsa dan selanjutnya oleh Deklarasi Prinsip-
Prinsip Hukum Internasional mengenai Hubungan Bersahabat dan Kerjasama antar

Negara. Deklarasi tersebut meminta agar “semua negara menyelesaikan sengketa
mereka  dengan  cara  damai  sedemikian  rupa  agar  perdamaian,  keamanan
internasional dan keadilan tidak sampai terganggu”.
Penyelesaian sengketa secara damai dibedakan menjadi: penyelesaian melalui
pengadilan dan di luar pengadilan. Yang akan dibahas pada kesemapatan kali ini
hanyalah penyelesaian perkara melalui pengadilan. Penyelesaian melalui pengadilan
dapat ditempuh melalui:
1. Arbitrase Internasional
Penyelesaian sengketa internasional melalui arbitrase internasional adalah
pengajuan sengketa internasional kepada arbitrator yang dipilih secara bebas
oleh para pihak, yang memberi keputusan dengan tidak harus terlalu terpaku
pada pertimbangan-pertimbangan hukum. Arbitrase adalah merupakan suatu cara
penerapan prinsip hukum terhadap suatu sengketa dalam batas-batas yang telah
disetujui sebelumnya oleh para pihak yang bersengketa. Hal-hal yang penting
dalam arbitrase adalah; (a) perlunya persetujuan para pihak dalam setiap tahap
proses arbitrase, dan (b) sengketa diselesaikan atas dasar menghormati hukum.
(Burhan Tsani, 1990; 211)
Secara  esensial,  arbitrase  merupakan  prosedur  konsensus,  karenanya
persetujuan para pihaklah yang mengatur pengadilan arbitrase. Arbitrase terdiri
dari seorang arbitrator atau komisi bersama antar anggota-anggota yang ditunjuk
oleh para pihak atau dan komisi campuran, yang terdiri dari orang-orang yang
diajukan oleh para pihak dan anggota tambahan yang dipilih dengan cara lain.
Pengadilan  arbitrase  dilaksanakan  oleh  suatu  “panel  hakim”  atau
arbitrator yang dibentuk atas dasar persetujuan khusus para pihak, atau dengan

perjanjian arbitrase yang telah ada. Persetujuan arbitrase tersebut dikenal dengan
compromis (kompromi) yang memuat; (a) persetujuan para pihak untuk terikat
pada keputusan arbitrase, (b) metode pemilihan panel arbitrase, (c) waktu dan
tempat  hearing (dengar  pendapat),  (d)  batas-batas  fakta  yang  harus
dipertimbangkan,  dan  (e)  prinsip-prinsip  hukum  atau  keadilan  yang  harus
diterapkan untuk mencapai suatu kesepakatan. (Burhan Tsani, 1990, 214)
Masyarakat internasional sudah menyediakan beberapa institusi arbitrase
internasional, antara lain (a) Pengadilan Arbitrase Kamar Dagang Internasional
(Court  of  Arbitration  of  the  International  Chamber  of  Commerce)  yang
didirikan di Paris, tahun 1919, (b) pusat Penyelesaian Sengketa Penanaman
Modal  Internasional  (International  Centre  for  Settlement  of  Investment
Disputes) yang berkedudukan di Washington DC, (c) Pusat Arbitrase Dagang
Regional  untuk  Asia  (Regional  Centre  for  Commercial  Arbitration),
berkedudukan di Kuala Lumpur, Malaysia dan (d) Pusat Arbitrase Dagang
Regional  untuk  Afrika  (Regional  Centre  for  Commercial  Arbitration),
berkedudukan di Kairo, Mesir. (Burhan Tsani; 216)
2. Pengadilan Internasional
Pada permulaan abad XX, Liga Bangsa-Bangsa mendorong masyarakat
internasional untuk membentuk suatu badan peradilan yang bersifat permanent,
yaitu mulai dari komposisi, organisasi, wewenang dan tata kerjanya sudah dibuat
sebelumnya dan bebas dari kehendak negara-negara yang bersengketa.
Pasal  14  Liga  Bangsa-Bangsa  menugaskan  Dewan  untuk  menyiapkan
sebuah institusi Mahkamah Permanen Internasional. Namun, walaupun didirikan
oleh Liga Bangsa-Bangsa, Mahkamah Permanen Internasional, bukanlah organ

dari  Organisasi  Internasional  tersebut.  Hingga  pada  tahun  1945,  setelah
berakhirnya  Perang  Dunia  II,  maka  negara-negara  di  dunia  mengadakan
konferensi di San Fransisco untuk membentuk Mahkamah Internasional yang
baru.  Di  San  Fransisco  inilah,  kemudian  dirumuskan  Piagam  Perserikatan
Bangsa-Bangsa dan Statuta Mahkamah Internasional.
Menurut Pasal 92 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa disebutkan bahwa
Mahkamah  Internasional  merupakan  organ  hukum  utama  dari  Perserikatan
Bangsa-Bangsa.
Namun sesungguhnya, pendirian Mahkamah Internasional yang baru ini,
pada dasarnya hanyalah merupakan kelanjutan dari Mahkamah Internasional
yang lama, karena banyak nomor-nomor dan pasal-pasal yang tidak mengalami
perubahan secara signifikan. Secara umum, Mahkamah Internasional mempunyai
kewenangan untuk:
1. Melaksanakan “Contentious Jurisdiction”, yaitu yurisdiksi atas perkara biasa,
yang didasarkan pada persetujuan para pihak yang bersengketa;
2. Memberikan “Advisory Opinion”, yaitu pendapat mahkamah yang bersifat
nasehat.  Advisory  Opinion tidaklah  memiliki  sifat  mengikat  bagi  yang
meminta, namun biasanya diberlakukan sebagai “Compulsory Ruling”, yaitu
keputusan  wajib yang mempunyai kuasa persuasive kuat (Burhan Tsani,
1990; 217)
Sedangkan, menurut Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional,
sumber-sumber  hukum  internasional  yang  dipakai  oleh  Mahkamah  dalam
mengadili perkara, adalah:

1. Perjanjian  internasional  (international  conventions),  baik  yang  bersifat
umum, maupun khusus;
2. Kebiasaan internasional (international custom);
3. Prinsip-prinsip hukum umum (general principles of law) yang diakui oleh
negara-negara beradab;
4. Keputusan pengadilan (judicial decision) dan pendapat para ahli yang telah
diakui  kepakarannya,  yang  merupakan  sumber  hukum  internasional
tambahan.
 Mahkamah Internasional juga sebenarnya bisa mengajukan keputusan ex
aequo  et  bono,  yaitu  didasarkan  pada  keadilan  dan  kebaikan,  dan  bukan
berdasarkan hukum, namun hal ini bisa dilakukan jika ada kesepakatan antar
negara-negara yang bersengketa. Keputusan Mahkamah Internasional sifatnya
final,  tidak  dapat banding dan hanya mengikat para pihak. Keputusan juga
diambil atas dasar suara mayoritas. Yang dapat menjadi pihak hanyalah negara,
namun  semua  jenis  sengketa  dapat  diajukan  ke  Mahkamah  Internasional.
Masalah  pengajuan  sengketa  bisa  dilakukan  oleh  salah  satu  pihak  secara
unilateral, namun kemudian harus ada persetujuan dari pihak yang lain. Jika
tidak  ada  persetujuan,  maka  perkara  akan  di  hapus  dari  daftar  Mahkamah
Internasional,  karena  Mahkamah  Internasional  tidak  akan  memutus  perkara
secara in-absensia (tidak hadirnya para pihak).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar