Traktat (treaty) :
yaitu persetujuan yang dilakukan oleh dua Negara atau lebih yang mengadakan
hubungan antar mereka. Kekuatan traktat sangat ketat karena mengatur
masalah-masalah yang bersifat fundamental.
Konvensi (convention) :
yaitu persetujuan resmi yang bersifat multilateral atau persetujuan yang
diterima oleh organ suatu organisasi internasional. Konvensi tidak berkaitan
dengan kebijakan tingkat tinggi.
Deklarasi (declaration)
: yaitu pernyataan bersama mengenai suatu masalah dalam bidang politik,
ekonomi, atau hokum. Deklarasi dapat berbentuk traktat, perjanjian bilateral,
dokumen tidak resmi, dan perjanjian tidak resmi.
Piagam (statue) : yaitu
himpunan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan internasional,
baik tentang pekerjaan kesatuan-kesatuan tertentu maupun ruang lingkup hak,
kewajiban, tugas, wewenang, dan tanggung jawab lembaga-lembaga internasional.
Pakta (pact)
yaitu traktat dalam pengertian sempit yang pada umumnya berisi materi politis.
Persetujuan (agreement)
: yaitu suatu perjanjian internasional yang lebih bersifat teknis
administratif. Agreement ini biasanya merupakan persetujuan antar pemerintah
dan dilegalisir oleh wakil-wakil departemen tetapi tidak perlu diratifikasi oleh
DPR Negara yang bersangkutan. Sifat persetujuan tidak seformal traktat dan
konvensi.
Protokol (protocol) :
yaitu persetujuan yang isinya melengkapi (suplemen) suatu konvensi dan
pada umumnya dibuat oleh kepala Negara. Protokol hanya mengatur masalah-masalah
tambahan seperti penafsiran klausal-klausal tertentu dari suatu konvensi.
Perikatan (arrangement)
: yaitu suatu perjanjian yang biasanya digunakan untuk transaksi-transaksi yang
bersifat sementara dan tidak seformal traktat dan konvensi.
Modus vivendi : yaitu dokumen
untuk mencatat suatu persetujuan yang bersifat sementara.
Charter : yaitu istilah yang
digunakan dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan
fungsi administratif.
Pertukaran nota (exchange of
notes) : yaitu metode tidak resmi yang sering digunakan dalam praktik
perjanjian internasional. Metode ini menimbulkan kewajiban-kewajiban yang
mengikat mereka. Biasanya metode ini dilakukan oleh wakil-wakil militer dan
Negara serta dapat bersifat nonagresi.
Proses verbal : yaitu
catatan-catatan atau ringkasan-ringkasan atau kesimpulan-kesimpulan konferensi
diplomatik atau catatan-catatan suatu pemufakatan. Proses verbal ini tidak
perlu diratifikasi.
Convenant : merupakan anggaran
dasar dari PBB.
Ketentuan umum (general act)
: yaitu traktat yang bersifat resmi dan tidak resmi.
Kompromis : yaitu tambahan atas
persetujuan yang telah ada.
Ketentuan penutup (final act)
: yaitu ringkasan-ringkasan hasil konferensi yang menyebutkan Negara-negara
peserta, utusan-utusan dari Negara yang turut berunding, serta masalah-masalah
yang disetujui dalam konferensi dan tidak memerlukan ratifikasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar